Polisis, jaksa, hakim dan
pengacara berprofesi sebagai aparat penegak hukum secara adil. Namun kenyataan
yang terjadi, mereka malah memperjual belikan keadilan itu (misalnya dengan
menerima suap ). Jika diperhatikan, ada faktor-faktor yang membeuat mereka melakukan itu. Misalnya
:
a. Faktor
ekonomi
Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan juga
pengacara ini mendapat gaji yang relatif kecil jika dibandingkan dengan pejabat
tinggi negara kita, seperti anggota DPR, MPR, menteri dll. Apa yang mereka
dapatkan tidak sesuai dengan pengorbanan mereka sebagai aparat penegak hukum.
Karena ada hubungan kekeluargaan, biasanya juga dapat membuat
mereka tidak menghiraukan hukum lagi. Alasannya mereka, karena untuk menjaga
hubungan kekeluargaan.
c. Faktor
budaya
Karena
aparat hukum ini sudah terbiasa melakukanhal seperti ini. Misalnya saja seperti
polisi, masyarat umum juga sudah sangat tau bahwa sebagian besar polisi tidak
lagi bekerja secara murni.
d. Faktor
pendidikan
Zaman
sekarang pelajaran pancasila disekolah maupun di universitas mulai disepelekan.
Karena tidak semua universitas yang menjadikan pancasila sebagai mata kuliah
wajib.
Oleh
karena itu, sebaiknya aparat penegak hukum di Indonesia seperti polisi, jaksa,
hakim dan pengacara harus sangat mengerti mengenai pancasila dan juga isinya.
Seperti kasus diatas, itu terjadi karena mereka belum memahami pancasila
sehingga mereka pun melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai pancasila
yaitu sila ke-5 (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia). Sehingga
mereka tidak lagi menegakkan keadilan menurut hukum yang berlaku. Jika aparat
penegak hukum ini sudah mengerti, memahami dan menerapkan sila ke-5 ini. Insya
allah keadilan yang selama ini kita inginkan akan terwujud.
Posting Komentar