nurul wardah

Polisis, jaksa, hakim dan pengacara berprofesi sebagai aparat penegak hukum secara adil. Namun kenyataan yang terjadi, mereka malah memperjual belikan keadilan itu (misalnya dengan menerima suap ). Jika diperhatikan, ada faktor-faktor  yang membeuat mereka melakukan itu. Misalnya :
a.       Faktor ekonomi
Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan juga pengacara ini mendapat gaji yang relatif kecil jika dibandingkan dengan pejabat tinggi negara kita, seperti anggota DPR, MPR, menteri dll. Apa yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan pengorbanan mereka sebagai aparat penegak hukum.
b.      Faktor kekeluargaan
Karena ada hubungan kekeluargaan, biasanya juga dapat membuat mereka tidak menghiraukan hukum lagi. Alasannya mereka, karena untuk menjaga hubungan kekeluargaan. 
c.       Faktor budaya
Karena aparat hukum ini sudah terbiasa melakukanhal seperti ini. Misalnya saja seperti polisi, masyarat umum juga sudah sangat tau bahwa sebagian besar polisi tidak lagi bekerja secara murni.
d.      Faktor pendidikan
Zaman sekarang pelajaran pancasila disekolah maupun di universitas mulai disepelekan. Karena tidak semua universitas yang menjadikan pancasila sebagai mata kuliah wajib.

Oleh karena itu, sebaiknya aparat penegak hukum di Indonesia seperti polisi, jaksa, hakim dan pengacara harus sangat mengerti mengenai pancasila dan juga isinya. Seperti kasus diatas, itu terjadi karena mereka belum memahami pancasila sehingga mereka pun melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai pancasila yaitu sila ke-5 (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia). Sehingga mereka tidak lagi menegakkan keadilan menurut hukum yang berlaku. Jika aparat penegak hukum ini sudah mengerti, memahami dan menerapkan sila ke-5 ini. Insya allah keadilan yang selama ini kita inginkan akan terwujud.    
0 Responses

Posting Komentar