nurul wardah

Fiqh Muamalat hukumnya, semua aktifitas itu pada awalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya, inilah kaidah ushul fiqhnya. Fiqh Muamalat pada awalnya mencakup semua aspek permasalahan yang melibatkan interaksi manusia, seperti pendapat Wahbah Zuhaili, hukum muamalah itu terdiri dari hukum keluarga, hukum kebendaan, hukum acara, perundang-undangan, hukum internasional, hukum ekonomi dan keuangan. Tapi, sekarang Fiqh Muamalat dikenal secara khusus atau lebih sempit mengerucut hanya pada hukum yang terkait dengan harta benda.
Begitu pentingnya mengetahui Fiqh ini karena setiap muslim tidak pernah terlepas dari kegiatan kebendandaan yang terkait dengan pemenuhan kebutuhannya. Maka dikenallah objek yang dikaji dalam fiqh muamalat,  walau para fuqaha (ahli fiqih) klasik maupun kontemporer berbeda-beda, namun secara umum fiqh muamalah membahas hal berikut : teori hak-kewajiban, konsep harta, konsep kepemilikan, teori akad, bentuk-bentuk akad yang terdiri dari jual-beli, sewa-menyewa, sayembara, akad kerjasama perdagangan, kerjasama bidang pertanian, pemberian, titipan, pinjam-meminjam, perwakilan, hutang-piutang, garansi, pengalihan hutang-piutang, jaminan, perdamaian, akad-akad yang terkait dengan kepemilikan: menggarap tanah tak bertuan, ghasab (meminjam barang tanpa izin – edt), merusak, barang temuan, dan syuf’ah (memindahkan hak kepada rekan sekongsi dengan mendapat ganti yang jelas).

Setelah mengenal secara umum apa saja yang dibahas dalam fiqh muamalat, ada prinsip dasar yang harus dipahami dalam berinteraksi. Ada 5 hal yang perlu diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan berinteraksi. Kelima hal ini menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang dilakukan sah atau tidak, yaitu Maisir, Gharar, Haram, Riba, Bathil dan ikhtikar.

1. Maisir
          Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi. Padahal islam mengajarkan tentang usaha dan kerja keras.
         Judi pada umumnya (maisir) dan penjualan undian khususnya (azlam) dan segala bentuk taruhan, undian atau lotre yang berdasarkan pada bentuk-bentuk perjudian adalah haram di dalam Islam. Rasulullah s.a.w melarang segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang yang diperoleh dari untung-untungan, spekulasi dan ramalan atau terkaan (misalnya judi) dan bukan diperoleh dari bekerja.
Diriwayat oleh Abdullah bin Omar bahwa Rasulullah s.a.w. melarang berjualbeli yang disebut habal-al-habla semacam jual beli yang dipraktekkan pada zaman Jahiliyah. Dalam jual beli ini seseorang harus membayar seharga seekor unta betina yang unta tersebut belum lahir tetapi akan segera lahir sesuai jenis kelamin yang diharapkan “.
           Larangan terhadap maisir / judi sendiri sudah jelas ada dalam AlQur’an (2:219 dan 5:90).
Yang artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. 

2. Gharar
a. Pengertian
Maksud al-Gharar ialah "Ketidakpastian". Menurut Ibn Rush maksud al-Gharar ialah: "Kurangnya maklumat tentang keadaan barang (objek), wujud keraguan pada kewujudkan barang, kuantiti dan maklumat yang lengkap berhubung dengan harga. Ia turut berkait dengan masa untuk diserahkan barang terutamanya ketika wang sudah dibayar tetapi masa untuk diserahkan barang tidak diketahui". Ibn Taimiyah menyatakan al-Gharar ialah: "Apabila satu pihak mengambil haknya dan satu pihak lagi tidak menerima apa yang sepatutnya dia dapat". Al-Gharar ditakrifkan dalam Kitab Qalyubi wa Umairah menyatakan Mazhab Imam Al-Shafie mendefinasikan gharar sebagai: "Satu (aqad) yang akibatnya tersembunyi daripada kita atau perkara di antara dua kemungkinan di mana yang paling kerap berlaku ialah yang paling ditakuti".
Prof Madya Dr. Saiful Azhar Rosly menyatakan:
"Gharar yang dimaksudkan dalam perbahasan sah atau tidak sesuatu kontrak itu merujuk kepada risiko dan ketidakpastian yang berpunca daripada perbuatan manipulasi manusia mengakibatkan kemudaratan ke atas pihak yang dizalimi. Umpamanya dalam jual beli kereta terpakai, pembeli tidak diberitahu tentang keadaan sebenar kenderan tersebut. Setelah selesai perjanjian jual beli, gharar dalam objek jual beli itu boleh dijadikan alasan membatalkan kontrak. Ini kerana gharar itu terhasil daripada perbuatan zalim yang disengajakan".
Menurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Terdapat juga mereka yang menyatakan bahawa gharar bermaksud syak atau keraguan.  Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi. “Ertinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.”
b. Hikmah Larangan Jual Beli Gharar
Diantara hikmah larangan julan beli ini adalah, karena nampak adanya pertaruhan dan menimbulkan sikap permusuhan pada orang yang dirugikan. Yakni bisa menimbulkan kerugian yang besar kepada pihak lain. Larangan ini juga mengandung maksud untuk menjaga harta agar tidak hilang dan menghilangkan sikap permusuhan yang terjadi pada orang akibat jenis jual beli ini.
c. Pentingnya Mengenal Kaidah Gharar
Dalam masalah jual beli, mengenal kaidah gharar sangatlah penting, karena banyak permasalahan jual-beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan adanya unsur taruhan di dalamnya. Imam Nawawi mengatakan: “Larangan jual beli gharar merupakan asas penting dari kitab jual-beli. Oleh karena itu Imam Muslim menempatkannya di depan. Permasalahan yang masuk dalam jual-beli jenis ini sangat banyak, tidak terhitung.”
d. Jenis Gharar
•    Jual-beli barang yang belum ada (ma’dum), seperti jual beli habal al habalah (janin dari hewan ternak).
•    Jual-beli barang yang tidak mampu diserah terimakan. Seperti jual beli budak yang kabur, atau jual beli kereta yang dicuri.Ketidak jelasan ini juga terjadi pada harga, barang dan pada akad jual belinya.
•    Jual beli barang yang tidak jelas (majhul), baik yang muthlak, seperti pernyataan seseorang: “Saya menjual barang dengan harga seribu ringgit,” tetapi barangnya tidak diketahui secara jelas, atau seperti ucapan seseorang: “Aku jual keretaku ini kepadamu dengan harga sepuluh juta,” namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas. Atau bisa juga karena ukurannya tidak jelas, seperti ucapan seseorang: “Aku jual tanah kepadamu seharga lima puluh ribu”, namun ukuran tanahnya tidak diketahui.
e. Gharar yang Diperbolehkan
•    Yang disepakati larangannya dalam jual-beli, seperti jual-beli yang belum ada wujudnya (ma’dum).
•    jual-beli rumah dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakikat sebenarnya tidak diketahui. Hal ini dibolehkan karena kebutuhan dan karena merupakan satu kesatuan, tidak mungkin lepas darinya.
•    Gharar yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian yang pertama atau kedua? Misalnya ada keinginan menjual sesuatu yang terpendam di tanah, seperti kacang tanah, bawang dan lain-lainnya.

3. Haram
Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.  Ketika objek yang diperjualbelikan ini adalah haram, maka transaksi nya menjadi tidak sah. Misalnya jual beli khamr, dan lain-lain.

4. Riba
a. Pengertian
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Secara juristikal, riba mengandung dua pengertian
1.    Tambahan uang yang diberikan ataupun diambil dimana pertukaran uang tersebut dengan uang yang sama, misal dollar for dollar excange.
2.    Tambahan nilai uang pada satu sisi yang sedang malkukan kontrak tatkla komoditas yang diperdagangkan secara barter itu pada jenis yang sama.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Riba bukan hanya merupakan persoalan masyarakat Islam, tetapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan ini. Karenanya, kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahan perbahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristian dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba
.Di kalangan yahudi, sudah jelas adanya konsep riba, Orang-orang Yahudi dilarang mempraktikkan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testament (Perjanjian Lama) maupun undang-undang Talmud.
Dalam Agama Kristen terdapat pula konsepsi riba seperti yang tertera dalam Kitab Perjanjian Baru walaupun tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Namun, sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan :
"Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat."
b. Larangan Riba Dalam Al-Qur’an
Tahapan turunnya ayat mengenai riba dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, menolak anggapan bahwa riba tidak menambah harta justru mengurangi harta. 
c. Dampak Negatif Bagi Pribadi dan Masyarakat
1. Dampak Ekonomi
Di antara dampak ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.
Dampak lainnya adalah bahwa hutang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas hutang tersebut dibungakan. Contoh paling nyata adalah hutang negara-negara berkembang kepada negara-negara maju. Meskipun disebut pinjaman lunak, artinya dengan suku bunga rendah, pada akhirnya negara-negara peng-hutang harus berhutang lagi untuk membayar bunga dan pokoknya. Sehingga, terjadilah hutang yang terus-menerus. Ini yang menjelaskan proses terjadinya kemiskinan struktural yang menimpa lebih dari separuh masyarakat dunia.
2.    Sosial Kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintah-kan orang lain agar berusaha dan mengembalikan misalnya, dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang dipinjam-kannya. Persoalannya, siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh orang itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari dua puluh lima percent? Semua orang, apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang terjadi besok atau lusa.  Dan siapa pun tahu bahwa berusaha memiliki dua kemungkinan, berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, berarti orang sudah memastikan bahwa usaha yang dikelola pasti untung.

5. Bathil
Dalam melakukan transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah tidak ada kedzhaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus sama-sama rela dan adil sesuai takarannya. Maka, dari sisi ini transaksi yang terjadi akan merekatkan ukhuwah pihak-pihak yang terlibat dan diharap agar bisa tercipta hubungan yang selalu baik. Kecurangan, ketidakjujuran, menutupi cacat barang, mengurangi timbangan tidak dibenarkan. Atau hal-hal kecil seperti menggunakan barang tanpa izin, meminjam dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan harus sangat diperhatikan dalam bermuamalat.

6. Ikhtikar
Ikhtikar secara bahasa bermakna menyembunyikan. Sedangkan menurut istilah merupakan salah satu bentuk perdagangan yang menimbun barang saat harga murah untuk kemudian dijual saat diperlukan dengan harga yang sangat tinggi.
Contoh ketika adanya rencana kenaikan harga bahan bakar minyak, maka para pengguna maupun supplier terkadang membeli dengan jumlah yang sangat besar saat harga masih rendah dan menimbunnya. Mengatakan persediaan kosong kepada para pembeli padahal gudangnya penuh dengan simpanan minyak. Hal itu dimaksudkan untuk memperolah keuntungan yang berlipat-lipat.
Perdagangan jenis ini sering dilakukan pedagang-pedagang madinah semasa rasulullah saw. dan baginda melarangnya. Ma’mar meriwayatkan bahwa rasulullah SAW bersabda: Barang siapa menyembunyikan gandum dan atau barang sembako maka ia termasuk orang zalim.
Pada suatu waktu rasulullah pernah menggambarkan keadaan jiwa seorang yang melakukan ikhtikar/penimbunan. Dia termasuk orang yang berkelakuan buruk yang merasa sedih saat harga rendah dan senang dengan harga yang tinggi-tinggi.
Khilafah kedua, umar bin khatab, mengumumkan bahwa menyembunyikan keadaan barang-barang itu tidak sah dan haram serta melarang dengan keras para pedagang yang berbuat seperti itu pada masa kekhalifahannya.
Imam malik meriwayatkan, khalifah berpesan bahwa tidak boleh seorangpun yang boleh menyembunyikan barang seperti itu. Menurut riwayat ibn majah, umar pernah berkata:
Orang yang membawa hasil jualan ke dalam kota, akan dilimpahkan kekayaan yang banyak dan orang yang menyembuyikannya akan dikutuk. Jika ada seseorang yang menyembunyikan hasil jualan sementara manusia memerlukannya maka pemerintah berhak menjual hasil jualannya dengan paksa.

KESIMPULAN

Prinsip-prinsip dasar muamalah yaitu Maisir, Gharar, Haram, Riba, Bathil dan ikhtikar. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Maisir sangat dilarang agama, karena agama menyuruh kita untuk bekerja keras dalam memperoleh keuntungan.
Maksud al-Gharar ialah "Ketidakpastian". tidak semua jual-beli yang mengandung unsur gharar dilarang. Permasalahan ini, sebagaimana nampak dari pandangan para ulama, karena permasalahan yang menyangkut gharar ini sangat luas dan banyak.
Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda. Dan apabila kita melakukan sesuatu yang diharamkan, maka konsejuensinya kita akan mendapatkan dosa.
Riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Riba ini sangat banyak merugikan diri sendiri dan orang lain. Maka dari itu, agama sangat melarang kita melakukan riba. Bathil juga wajib kita jauhi, karena dalam melakukan transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah tidak ada kedzhaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus sama-sama rela dan adil sesuai takarannya.
Peinsip dasar muamalah yang terakhir adalah ikhtikar. Ini juga dilarang oleh agama dan haram hukumnya melakukan ikhtikar. Karena dengan menimbun atau menyembunyikan barang dagangan agar memperoleh untung besar itu sangat merugikan orang lain dan Allah akan mengutuk orang-orang yang melakukan ikhtikar.



REFERENSI


http://www.fimadani.com/prinsip-prinsip-dasar-muamalah/
http://coemix92.wordpress.com/2011/11/03/prinsip-prinsip-dasar-muamalah/
Al-Qur’an Terjemahan
http://mahir-al-hujjah.blogspot.com/2009/08/gharar-riba-dan-maisir-di-dalam.html
http://khairilmuslim.wordpress.com/2011/04/04/208
Azharudin Lathif, Fiqh Muamalat, (ciputat : UIN jakarta Press, 2005), cet.1, h. 5
http://syakirsula.com/index.php?option=com_content&view=article&id=163:maisir-judi-dalam-asuransi-syariah-&catid=32:asuransi-syariah&Itemid=76
http://id.wikipedia.org/wiki/Haram


0 Responses

Posting Komentar