nurul wardah



A.    Takziah dan Ziarah Kubur
1.       Takziah
Takziah adalah berkunjung kepada keluarga yang meninggal dunia. Hukumnya sunah, bahkan bias menjadi wajib, apabila jenazah muslim/muslimat tidak ada yang mengurusnya misalnya seseorang yang hidup sebatang kara.
Adab Bertakziah:
*      Didasari dengan niat ikhlas karena Alla SWT
*      Berpakaian yang sopan dan menutup aurat
*      Bersikap serta bertingkah laku yang baik
*      Berdo’a agar jenazah diampuni segala dosanya dan dirahmati oleh Alla SWT
*      Jika dipandang perlu hendaknya memberi nasihat kepada keluarga jenazah agar sabr, bertawakal, memelihara serta meningkatkan takmanya kepada Allah SWT.
*      Memberikan bantuan uang atau lainnya yang diperlukan oleh keluarga jenazah.
*      Mengingatkan keluarga jenazah agar segera melunasi utang jenazah, bila ia berutang, baik dibayar dari harta peninggalannya ataupun dari pertolongan keluarga-keluarganya

2.       Ziarah Kubur
Berziarah kekubur hukumnya sunah. Adab ziarah kubur:
*      Didasari niat ikhlas karena Allah SWT
*      Hendaknya berpakaian sopan dan menutup aurat
*      Mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakan agar mereka memperoleh keselamatan serta kesejahteraan di alam kuburnya.
*      Tidak boleh menginjak-injak dan duduk-duduk di atas makam serta melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas, seperti kencing, meludah dan membuang sampah ke atas makam.
*      Tidak boleh meminta tolong kepada penghuni alam kubur yang diziarahi, misalnya minta lulus ujian.


B.     Perawatan Jenazah
Perawatn jenazah adalah pengurusan jenazah seorang Muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkannya. Hukumnya adalah Fardu Kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Artinya, berdosa jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya.
1.       Memandikan Jenazah
Syarat-syarat  memandikan jenazah adalh:
*      Jenazah itu orang islam
*      Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
*      Bukan mati syahid
Tata cara memandikan jenazah
*      Jenazah dibaringkan ditempat yang tinggi.
*      Jenazah dimandikan ditempat tertutup
*      Ketika dimandikan, jenazah hendaknya dipakaikan kain basahan agar auratnya tidak mudah terbuka.  Setelah jenazah dibaringkan lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, jenazah dibersihkan dari najis yang melekat ditubuhnya atau yang mungkin keluar dari duburnya.
*      Setelah jenazah dibersihkan dari najis serta gigi dan mulutnya dibersihkan lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, seluruh tubuh jenazah dari rambut kepala sampai telapak kaki dimandikan sampai bersih.
*      Setelah jenazah selesai dimandikan, kemudian dirapikan rambutnya serta diwudukan sebagaimana wudu biasa.

2.       Mengkafani Jenazah
Menkafani jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukumnya adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Kain kafan hendaknya kain yang bersih, berwarba putih dan sederhana yakni tidak mahal harganya serta tidak pula terlalu murah.
Artinya:
“Berpakaianlah kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu”.
Hal-hal yang perlu `diketahui  cara mengkafani jenazah:  Jenzah laki-laki atau wanita dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi/menutupi seluruh tubuhnya. Untuk jenazah laki-laki dibungkus oleh 3 lapis kain kafan yang tiap lapisannya dapat menutupi seluruh tubuhnya. Sedangkan wanita sebainya dilapisi dengan 5 lembar kai kafan, yaitu kain basahan, baju, tutup kepala, kerudung dan kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya.
Muslim/Muslimat yang meninggal dunia ketika menunaikan ibadah haji atau umrah, jenazahnya tidak boleh diberi harum-haruman dan tidak pula ditutup kepalanya.

3.       Menyalatkan Jenazah
Shalat jenazah dilaksanakan setelah jenazah selesai dimandikan dan dikafani. Hokum menyalatkan jenazah adalah fardhu kifayah bagi orang-orang Muslim/Muslimat yang masih hidup. Kecuali orang Muslim/Muslimat yang mati syahid, maka jenazah tidak disalati, bahkan tidak pula dimandikan atau dikafani, tetapi hanya dikuburkan saja dengan pakaian yang ia pakai ketika berperang melawan musuh.
Hendaknya diusahakan yang menyalatkan jenazah banyak jumlahnya, Rasulullah bersabda yang artinya : “Dari Ibnu Abbas, katanya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang Islam yang mati, lalu jenazahnya disalatkan oleh empat puluh orang Muslim yang tidak musyrik, maka Allah menerima stafaat mereka terhadap jenazah tersebut.”

*      Syarat-syarat Sah Salat Jenazah
§  Seorang yang menyalatkan, syaratnya orang islam, suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci badan, pakaian dan tempat dari najis, menutup aurat dan menghadap kiblat.
§  Salat jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan dan dikafani.
§  Letak mayat disebelah kiblat orang yang menyalatkan.
*      Rukun Salat Jenazah
§  Niat ikhlas karena Allah Ta’ala
§  Takbir 4 kali
§  Membaca Al-Fatihah sesudah takbir pertama
§  Membaca salawat atas Nabi SAW, setelah takbir kedua
§  Membaca doa setelah takbir ketiga.
§  Berdo;a setelah takbir ke4.
§  Beridiri jika kuasa
§  Mengucapkan salam
*      Sunah-Sunah Salat Jenazah
§  Mengangkat tangan ketika mengucapkan 4 kali takbir
§  Israr yaitu merendahkan suara bacaan salat
§  Membaca ta’awwuz
*      Beberapa Hal tentang Salat Jenazah
§  Salat jenazah boleh dikerjakan secara munfarid, tetapi sebaiknya secara berjamaah
§  Wanita yang beragama islam boleh dan sah mnyalatkan jenazah
§  JSalat jenazah gaib adalah salat jenazah yang jenazahnya tidak ada di tempat salat
§  Menyalatkan jenazah diatas kuburnya, hukumnya boleh.

4.       Menguburkan Jenazah
Jenazah dikuburksn setelah dimandikan, dikafani dan disalatkan. Hokum penguburan jenazah orang Muslim adalah fardu kifayah atas orang-orang islam yang masih hidup.
Orang-orang yang mengantar jenazah kekuburan dilarang meratap, berteriak-teriak dan membuat keributan. Insya allh jika mengantar jenazah dilandai niat ikhlas karena Allah dan sesuai dengan ketentuan syara’ seperti tersebut, morang yang mengantar jenazah akan mendapat pahala yang besar dari Allah SWT.

Tentang Lubang Kubur dan Tata Cara Penguburan
*        Lubang kubur
Lubang kubur dibuat memanjang, dari arah utara ke arah selatan. Panjangnya lubang kubur disesuaikan dengan tingginya jenazah. Dalamnya harus cukup, sehingga bau busuk mayat tidak tercium keluar atau binatang buas pun tidak akan mampu membongkarnya. Dibagian dasar kubur hendaknya dibuatkan lubang lahat. Jika tanah makam cukup keras, lubang lahat dibuat di bagian dasar dan sisi kubur sebelah kiblat menjulur dari arah utara ke selatan. Jika tanah makanm gembur, maka lubang lahat dibuat dibagian dasar lubang kubur.
*        Tata Cara Penguburan Jenazah
Sebelum jenazah diberangkatkan kemakam, hendaknya lubang kubur dan lubang lahat sudah selesai dibuat. Sampai dimakam, jenazah diletakkan dipinggir atas lubang kubur sebelah kiblat, sejajar dengan lubang kubur. Kemudian 3 laki-laki muslim turun ke lubang kubur, 3 lainnya berdiri diatas menghadap jenazah dan mengangkat jenazah tersebut dan menyerahkannya ke 3 laki-laki di lubang kubur. Kemudian jenazah diletakkan dengan hati-hati dilubang lahat dengan posisi miring, kepala disebelah Utara, kaki menjulur ke Selatan menghadap kiblat.
Lalu ke 4 utas tali yang mengikat jenazah dilepaskan, dan kain kafan yang menutup mukanya disingkapkan, sehingga muka jenazah dapat dicium tanah. Jenazah ditutup dengan papan atau bamboo, lalu ditimbun dengan tanah.
*        Perbuatan-perbuatan Sunah pada Waktu Pemakaman
1.       Jika jenazah perempuan, maka ketika jenazah dimasukkan ke lubang kubur, hendaknya dinaungi dengan kain
2.       Meninggikan kubur sekadarmya, agar diketahui bahwa itu makamnya.
3.       Menandai kubur dengan batu jisan atau kayu
4.       Menaruh  kerikil diatas kubur dan pelepah yang basah
5.       Menyiram kubur dengan air
6.       Mendoakan mayat agar mendapat ampunan dosa dan rahmat Allah SWT.



0 Responses

Posting Komentar