A.
Takziah
dan Ziarah Kubur
1. Takziah
Takziah
adalah berkunjung kepada keluarga yang meninggal dunia. Hukumnya sunah, bahkan
bias menjadi wajib, apabila jenazah muslim/muslimat tidak ada yang mengurusnya
misalnya seseorang yang hidup sebatang kara.
Adab Bertakziah:







2.
Ziarah
Kubur
Berziarah
kekubur hukumnya sunah. Adab ziarah kubur:





B.
Perawatan
Jenazah
Perawatn jenazah adalah pengurusan jenazah
seorang Muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan
menguburkannya. Hukumnya adalah Fardu Kifayah bagi orang-orang islam yang masih
hidup. Artinya, berdosa jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya.
1. Memandikan Jenazah
Syarat-syarat memandikan jenazah adalh:



Tata cara memandikan jenazah





2. Mengkafani Jenazah
Menkafani jenazah maksudnya membungkus
jenazah dengan kain kafan. Hukumnya adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam
yang masih hidup. Kain kafan hendaknya kain yang bersih, berwarba putih dan
sederhana yakni tidak mahal harganya serta tidak pula terlalu murah.
Artinya:
“Berpakaianlah kamu dengan pakaianmu
yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu, dan
kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu”.
Hal-hal yang perlu `diketahui cara mengkafani jenazah: Jenzah laki-laki atau wanita dibungkus dengan
selapis kain kafan yang dapat melapisi/menutupi seluruh tubuhnya. Untuk jenazah
laki-laki dibungkus oleh 3 lapis kain kafan yang tiap lapisannya dapat menutupi
seluruh tubuhnya. Sedangkan wanita sebainya dilapisi dengan 5 lembar kai kafan,
yaitu kain basahan, baju, tutup kepala, kerudung dan kain kafan yang menutupi
seluruh tubuhnya.
Muslim/Muslimat yang meninggal dunia
ketika menunaikan ibadah haji atau umrah, jenazahnya tidak boleh diberi harum-haruman
dan tidak pula ditutup kepalanya.
3. Menyalatkan Jenazah
Shalat jenazah dilaksanakan setelah
jenazah selesai dimandikan dan dikafani. Hokum menyalatkan jenazah adalah fardhu kifayah bagi orang-orang
Muslim/Muslimat yang masih hidup. Kecuali orang Muslim/Muslimat yang mati
syahid, maka jenazah tidak disalati, bahkan tidak pula dimandikan atau
dikafani, tetapi hanya dikuburkan saja dengan pakaian yang ia pakai ketika
berperang melawan musuh.
Hendaknya diusahakan yang menyalatkan
jenazah banyak jumlahnya, Rasulullah bersabda yang artinya : “Dari Ibnu Abbas,
katanya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang Islam yang mati, lalu
jenazahnya disalatkan oleh empat puluh orang Muslim yang tidak musyrik, maka
Allah menerima stafaat mereka terhadap jenazah tersebut.”

§
Seorang yang menyalatkan, syaratnya orang islam,
suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci badan, pakaian dan tempat dari
najis, menutup aurat dan menghadap kiblat.
§
Salat jenazah dilakukan setelah jenazah
dimandikan dan dikafani.
§
Letak mayat disebelah kiblat orang yang
menyalatkan.

§
Niat ikhlas karena Allah Ta’ala
§
Takbir 4 kali
§
Membaca Al-Fatihah sesudah takbir pertama
§
Membaca salawat atas Nabi SAW, setelah takbir
kedua
§
Membaca doa setelah takbir ketiga.
§
Berdo;a setelah takbir ke4.
§
Beridiri jika kuasa
§
Mengucapkan salam

§
Mengangkat tangan ketika mengucapkan 4 kali
takbir
§
Israr yaitu merendahkan suara bacaan salat
§
Membaca ta’awwuz

§
Salat jenazah boleh dikerjakan secara munfarid,
tetapi sebaiknya secara berjamaah
§
Wanita yang beragama islam boleh dan sah
mnyalatkan jenazah
§
JSalat jenazah gaib adalah salat jenazah yang
jenazahnya tidak ada di tempat salat
§
Menyalatkan jenazah diatas kuburnya, hukumnya
boleh.
4. Menguburkan Jenazah
Jenazah dikuburksn setelah dimandikan, dikafani dan
disalatkan. Hokum penguburan jenazah orang Muslim adalah fardu kifayah atas
orang-orang islam yang masih hidup.
Orang-orang yang mengantar jenazah
kekuburan dilarang meratap, berteriak-teriak dan membuat keributan. Insya allh
jika mengantar jenazah dilandai niat ikhlas karena Allah dan sesuai dengan
ketentuan syara’ seperti tersebut, morang yang mengantar jenazah akan mendapat
pahala yang besar dari Allah SWT.
Tentang
Lubang Kubur dan Tata Cara Penguburan
|
![]()
Lubang kubur dibuat memanjang,
dari arah utara ke arah selatan. Panjangnya lubang kubur disesuaikan dengan
tingginya jenazah. Dalamnya harus cukup, sehingga bau busuk mayat tidak
tercium keluar atau binatang buas pun tidak akan mampu membongkarnya.
Dibagian dasar kubur hendaknya dibuatkan lubang lahat. Jika tanah makam cukup
keras, lubang lahat dibuat di bagian dasar dan sisi kubur sebelah kiblat
menjulur dari arah utara ke selatan. Jika tanah makanm gembur, maka lubang
lahat dibuat dibagian dasar lubang kubur.
![]()
Sebelum jenazah diberangkatkan
kemakam, hendaknya lubang kubur dan lubang lahat sudah selesai dibuat. Sampai
dimakam, jenazah diletakkan dipinggir atas lubang kubur sebelah kiblat,
sejajar dengan lubang kubur. Kemudian 3 laki-laki muslim turun ke lubang
kubur, 3 lainnya berdiri diatas menghadap jenazah dan mengangkat jenazah
tersebut dan menyerahkannya ke 3 laki-laki di lubang kubur. Kemudian jenazah
diletakkan dengan hati-hati dilubang lahat dengan posisi miring, kepala
disebelah Utara, kaki menjulur ke Selatan menghadap kiblat.
Lalu ke 4 utas tali yang mengikat
jenazah dilepaskan, dan kain kafan yang menutup mukanya disingkapkan,
sehingga muka jenazah dapat dicium tanah. Jenazah ditutup dengan papan atau
bamboo, lalu ditimbun dengan tanah.
![]()
1. Jika
jenazah perempuan, maka ketika jenazah dimasukkan ke lubang kubur, hendaknya
dinaungi dengan kain
2. Meninggikan
kubur sekadarmya, agar diketahui bahwa itu makamnya.
3. Menandai
kubur dengan batu jisan atau kayu
4. Menaruh kerikil diatas kubur dan pelepah yang basah
5. Menyiram
kubur dengan air
6. Mendoakan
mayat agar mendapat ampunan dosa dan rahmat Allah SWT.
|
Posting Komentar