David Hume (lahir 26 April 1711 – meninggal 25 Agustus 1776 pada umur 65 tahun) adalah filsuf Skotlandia, ekonom, dan sejarawan. Dia dimasukan sebagai salah satu figur paling penting dalam filosofi barat dan Pencerahan Skotlandia.
nurul wardah
George Berkeley adalah seorang filsuf Irlandia yang juga menjabat sebagai uskup di Gereja Anglikan. Bersama John Locke dan David Hume, ia tergolong sebagai filsuf empiris Inggris yang terkenal. Ia dilahirkan pada tahun 1685 dan meninggal pada tahun 1753. Berkeley mengembangkan suatu pandangan tentang pengenalan visual tentang jarak dan ruang. Selain itu, ia juga mengembangkan sistem metafisik yang serupa dengan idealisme untuk melawan pandangan skeptisisme.
Makalah Sosiologi yang berjudul : KENAKALAN REMAJA, KECANDUAN OBAT DAN MINUMAN KERAS, KRIMINALITAS, PROSTITUSI DAN BUNUH DIRI
nurul wardah
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kenakalan remaja yang semakin marak pada
dewasa ini. Sebagai mana dapat kita lihat beritanya di surat kabar, televisi
bahkan dilingkungan sekitar kita. Kenakalan remaja itu sangat banyak sekali,
diantaranya yaitu : kecanduan obat-obatan yang terlarang, suka minum-minuman
keras, melakukan kriminalitas bahkan prostitusi dan bunuh diri. Ini merupakan
penyimpangan sosial yang harus kita atasi. Karena generasi muda adalah harapan
bangsa, maka generasi muda haruslah di didik sebaik mungkin agar jangan
melakukan hal-hal yang menyimpang atau melanggar norma-norma yang berlaku.
1.2 Rumusan masalah
1.2.1 Apa itu kenakalan
remaja?
1.2.2 Apa saja penyebab
terjadinya kenakalan remaja dan bagaimana cara mengatasinya?
1.2.3 Apakah akibatnya
jika seseorang itu kecanduan obat dan selalu meminum minuman keras atau
alkoholisme?
1.2.4 Apa contoh
kriminalitas yang dilakukan para remaja?
1.2.5 Mengapa orang ingin
bunuh diri?
1.2.6 Bagaimana cara
mengatasi bunuh diri?
Polisis, jaksa, hakim dan
pengacara berprofesi sebagai aparat penegak hukum secara adil. Namun kenyataan
yang terjadi, mereka malah memperjual belikan keadilan itu (misalnya dengan
menerima suap ). Jika diperhatikan, ada faktor-faktor yang membeuat mereka melakukan itu. Misalnya
:
a. Faktor
ekonomi
Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan juga
pengacara ini mendapat gaji yang relatif kecil jika dibandingkan dengan pejabat
tinggi negara kita, seperti anggota DPR, MPR, menteri dll. Apa yang mereka
dapatkan tidak sesuai dengan pengorbanan mereka sebagai aparat penegak hukum.
b. Faktor
kekeluargaan
nurul wardah
I. Pengertian Afektif
Afektif menurut kamus besar bahasa
Indonesia adalah berkenaan dengan rasa takut atau cinta, mempengaruhi keadaan,
perasaan dan emosi, mempunyai gaya atau makna yang menunjukkan perasaan.
Seseorang individu dalam merespon
sesuatu diarahkan oleh penalaran dan pertimbangan tetapi pada saat tertentu
dorongan emosional banyak campur tangan dan mempengaruhi pemikiran-pemikiran
dan tingkah lakunya.
Perbuatan atau perilaku yang
disertai perasaan tertentu disebut warna afektif yang kadang-kadang kuat, lemah
atau tidak jelas. Pengaruh dari warna afektif tersebut akan berakibat perasaan
menjadi lebih mendalam. Perasaan ini di sebut emosi (Sarlito, 1982:59).
